Pasal1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") menyatakan: " Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa". Berdasarkan P asal 1795 KUHPerdata menyatakan: " Pemberian kuasa dapat dilakukanKuasaini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain. Makassar , . Penerima Kuasa Pemberi Kuasa .. . Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat. Materai. Rp. 6000 ContohSurat Gugatan Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.